Kamis, 14 Mei 2009

IKAMAPRI

IKAMAPRI

(IKATAN ALUMNI MAN PRINGSEWU)

SEKRETARIAT : Jln. Imam bonjol fajar agung pringsewu – Tanggamus

Tentang Anggaran Dasar IKAMAPRI

Mukodimah

Bismillahirohmanirrohim

Pendidikan pada dasarnya adalah untuk menjadikan manusia seutuhnya (Insanun Kamilun) ,sebagai indikatornya dapat dilihat dari sejauh mana anak didik dapat memberikan konstribusi bagi alam sekitarnya . Karenanya pendidikan yang berhasil bukan hanya diukur ketika ia telah mampu menyelesaikan pendidikanya akan tetapi implementasi dari hasil pendidikan yang ia peroleh.

MAN Pringsewu sebagai lembaga pendidikan menengah islam telah berhasil mengantarkan anak _ anak didiknya lulus menempuh jenjang pendidikan selama selama tiga tahun . Ribuan alumni MAN Pringsewu telah berdinamika dengan alam sekitarnya dengan berbagai profesi yang dijalaninya.

Kesibukan merupakan rutinitas sehari – hari yang tidak bisa dihindarkan , sehingga jalinan komunikasi yang biasanya setiap hari selama sekolah di MAN Pringsewu antara murid dengan murid dan guru dengan murid menjadi renggang terlebih – lebih dengan teman – teman yang tidak satu angkatan .

Karenanya kami para alumni MAN Pringsewu didorong oleh rasa cinta kepada Almamater dan bermaksud untuk menjalin persaudaraan , mempererat komunikasi antar alumni dan guru serta bermaksud secaara bersama – sama mewujudkan cita - cita luhur MAN Pringsewu mendeklarasikan berdirinya IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu ).

BAB 1

Ketentuan Umum

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

1.IKAMAPRI adalah Ikatan Alumni MAN Pringsewu

2.MUSA adalah Musyawarah Alumni

3.DKA adalah Devisi Konsolidasi Angkatan

4.DDI adalah Devisi Data dan Informasi

5.DO adalah Devisi Organisasi

6.DK adalah Devisi Kesenian

7.DKW adalah Devisi Konsolidisasi Antar wilayah

BAB II

Nama , Kedudukan dan Waktu

Pasal 2

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni MAN Pringsewu yang kemudian di singkat dengan IKAMAPRI .

Pasal 3

Kedudukan

IKAMAPRI berkedudukan di MAN Pringsewu , Jl . Imam bonjol Fajar Agung Pringsewu Kabupaten Tanggamus .

Pasal 4

Waktu

IKAMAPRI didirikan pada 18 oktober 2007 / 6 syawal 1428 H sampai Pada waktu yang tidak di tentukan

BAB III

ASAS,SIFAT,TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5

Asas

Organisasi ini berasaskan islam dan pancasila

Pasal 6

Sifat

IKAMAPRI bersifat kekeluargaan,Independen,Aspiratif,Akomodatif serta Demokratis

Pasal 7

Tujuan

Organisasi ini bertujuan :

1.Menjalin silaturrohmi antar alumni dan alumni,serta alumni dan guru

2.Menjalin persaudaraan dengan seluruh keluarga besar MAN Pringsewu

3.Mewujudkan cita-cita luhur MAN Pringsewu

Pasal 8

Usaha

Untuk mencapai tujuan pasal 7 diperlukan usaha-usahayaitu meningkatkan komunikasi antar alumni dengan alumni,alumni dan guru dan seluruh keluarga besar MAN Pringsewu.

BAB IV

Kedaulatan

Pasal 9

Kedaulatan tinggi ada ditangan seluruh Alumni MAN pringsewu yang dilakukan sepenuhnya dalam musyawarah

BAB V

Fungsi

Pasal 10

IKAMAPRI berfungsi sebagai wadah berhimpunnya alumni MAN Pringsewu yang memiliki persamaan kehendak untuk mewujudkan tujuan organisasi.

BAB VI

Keanggotaan

Pasal 11

Anggota IKAMAPRI adalah semua alumni MAN Pringsewu

BAB VII

Keorganisasian dan Kelembagaan

Pasal 12

IKAMAPRI terdiri dari :
1.MUSA adalah lembaga pemegang kedaulatan tertinggi dalam IKAMAPRI
2.DKA adalah Devisi Konsolidasi Angkatan

3.DDI adalahDevisi Data dan Informasi

4.DO adalah Devisi Organisasi

5.DK adalah Devisi Keseniaan

6.DKW adalah Devisi Komunikasi Antar Wilayah

BAB VIII

Keuangan

Pasal 13

Organisasi ini mendapat dana dari :

1.Iuran Anggota

2.Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat

BAB IX

Perubahan dan Aturan Tambahan

Pasal 14

Perubahan

Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui :
1.MUSA (Musyawarah Alumni)

2. MUISA (Musyawarah Istimewa Alumni)

Pasal 15

Aturan Tambahan

1.Anggaran Dasar ini berlaku untuk anggota IKAMAPRI

2.Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga

3.Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di………………

Tanggal……………………

KETUA SIDANG

IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu)

Ketua Sekretaris

Abdul Rohim,S.Hum. Desi Widiastuti,A.Md.

Tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) IKAMAPRI

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1

Keanggotaan IKAMAPRI adalah seluruh Alumni MAN Pringsewu

Pasal 2

Hak-Hak Anggota

1.Memilih dan dipilih menjadi pengurus IKAMAPRI

2.Mengajukan usul ,saran dan pernyataan terhadap pengurus baik secara lisan maupun tulisan

3.Mendapat pelayanan aktifitas pembelaan dan penggunaan fasilitas

Pasal 3

Kewajiban Anggota

1.Menjaga nama baik organisasi

2.Merawat dan menjaga fasilitas Organisasi

3.Membantu pengurus dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan organisasi

Pasal 4

Hilangnya Keanggotaan

Hilangnya keanggotaan IKAMAPRI dikarnakan Meninggal Dunia

BAB II
MUSA (Musyawarah Alumni)
Pasal 5

MUSA dilaksanakan oleh panitia kerja yang di SK oleh ketua IKAMAPRI

Pasal 6

Keanggotaan

1.Anggota penuh MUSA adalah semua alumni MAN Pringsewu

2.Anggota Undangan adalah seseorang yang diundang oleh panitia untuk hadir dalam acara MUSA

3.Anggota peninjau adalah Keluarga Besar MAN Pringsewu yang berkenan hadir dalam MUSA

Pasal 7

Tugas dan Wewenang

1.Menetapkan AD/ART IKAMAPRI
2.Menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IKAMAPRI

3.Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus IKAMAPRI

4.Menetapkan pengurus harian (Ketua,sekretaris,Bendahara )yan terpilih

5.Menetapkan Rekomendasi

Pasal 8

Hak dan Kewajiban

1.MUSA berhakmembuat ketetapandan peraturanyang diperlukan untukmelaksanakan asasdan tujuan organisasi

2.MUSA berhak menyempurnakan AD/ART

3.MUSA berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART,asas dan tujuan IKAMAPRI

4.MUSA berkewajiban meminta laporan pertanggungjawaban pengurus IKAMAPRI

5.MUSA berkewajiban menyalurkan aspirasi anggota IKAMAPRI

Pasal 9

Persidangan

Tata tertib persidangan diputuskan dalam MUSA

Pasal 10

1.sidang MUSA terdiri dari siding pleno dan siding komisi

2.Sidang komisi dilaksanakan MUSA sesuai kebutuhan

Pasal 11

1.Kepengurusan IKAMAPRI terdiri dari ketua,wakil ketua,sekretaris,wqakil sekretaris,bendahara dan wakil bendahara.

b.pengurus devisi-devisi

2.Kepengurusan IKAMAPRI saelama satu periode

3.Satu periode kepengurusan adalah 3 tahun

BAB III

MUISA (Musyawarah Istimewa Alumni)

1.MUISA dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3dari seluruh pengurus IKAMAPRI

2.Musyawarah Istimewa Alumni dianggap syah apabila dihadiri minimal 2/3dari seluruh pengurus IKAMAPRI

3.Keputusan MUISA dianggap sah apabila disetujui oleh minimal ½ tambah satu jumlah yang hadir pada saat siding

Pasal 13

MUISA dapat dilaksanakan untuk :

1.Menyelesaikan persoalan-persoalan organisasi yang tidak dapat diselesaikan dalam musyawarah

2.Mengubah dan menetapkan AD/ART dan arah kebijakan organisasi

BAB IV

ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 15

1.Anggaran rumah tangga ini dapat dirubah melalui MUSA IKAMAPRI2.Untuk mengubah ART ini sekurang-kurangnya dihadiri minimal 2/3dari peserta yang hadir

3.Keputusan perubahan dapat diambil apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari peserta Yng hadir

Pasal 16

1.Aturan-aturan ini berlaku untuk IKAMAPRI

2.Hal-hal yang belum diarur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian

3.Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di………………

Tanggal……………………

KETUA SIDANG

IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu)

Ketua Sekretaris

Abdul Rohim,S.Hum. Desi Widiastuti,A.Md.

TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) IKAMAPRI

BAB I

PENDAHULUAN

Dengan mengucap bismilahirrohmanirohim,puji syukur kepada tuhan yang maha esa yang telah memberikan karunianya kepada mahluk ciptaan-Nya terutama atas rahmat ridloNya pula IKAMAPRI dapat terbentuk sebagai manifefestasi dari penghambaan seorang hamba kepada penciptanya,sholawat beserta salam selalu tercurahkan kepada nabi Muhammad saw,sang revolusioner sejati,penutup para nabi dan syafaatnya selalu kita harapkan di yaumul jaza’.

Kami alumni MAN Pringsewumenyadari bahwa pentingnya persatuan dan kesatuan dalam membangun sebuah bangsa ,karenanya IKAMAPRI sebagai salahsatu elemen masyarakat yaitu tempat berkumpulnya Siswa-siswi alumni MAN Pringsewu bertekad untuk ambil bagian dalam pembangunan bangsa Indonesia setidaknya dalam scup mewujudkan cita-cita luhur MAN Pringsewu,karena itu diperlukan organisasi yang eksis,terarah dan visioner maka dengan ini ditetapkan GBHO IKAMAPRI.

BABII

Landasan

Pasal 1

Landasan IKAMAPRI adalah Alqur’an dan Alhadist serta Pancasila

Pasal 2

Landasan Konstitusional IKAMAPRI adalah AD/ART IKAMAPRI

Pasal 3

Landasan Operasional IKAMAPRI adalah GBHO dan ketetapan pengurus IKAMAPRI

BAB III

Fungsi

Pasal 4

Fungsi GBHO aalah :

1.sebagai acuan dasar bagi pelaksanaan seluruh kegiatan IKAMAPRI

2.sebagai landasan operasional organisasi dan arahan seluruh kebijakan IKAMAPRI

BAB IV

Orientasi IKAMAPRI

1.Orientasi Umum yaitu untuk menciptakan organisasi yang eksis,terarah dan visioner

2.Orientasi Khusus yaitu :

a.Melaksanakan strukturisasi organisasi

b.memperkenalkan IKAMAPRI kepada keluarga besar MAN Pringsewu dan masyarakat

c.Menginformasikan pada seluruh alumni MAN Pringsewu tentang berdirinya IKAMAPRI

d.memperkuat jalinan komunikasi antar alumni

e.menciptakan organisasi yang terarah

BAB V

Penutup

Pasal 6

1.ketetapan ini berlaku untuk IKAMAPRI

2.Bila terdapat kekurangan,kesalahan dalam ketetapan ini akan direvisi sesuai dengan AD/ART

3.GBHO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di………………

Tanggal……………………

KETUA SIDANG

IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu)

Ketua Sekretaris

Abdul Rohim,S.Hum. Desi Widiastuti,A.Md.

Comments :

0 komentar to “IKAMAPRI”


Posting Komentar