Kamis, 14 Mei 2009

kualitas hadits-hadits perkawinan

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Hidup manusia dimuka bumi ini sudah digariskan untuk saling mendukung,saling memenuhi,dan tergantungantara yang satu dengan yang lainnya.Tidak benar jika dengan prinsip individualisme yang diberlakukan,lantas manusia bisa memenuhi segala keperluan dan kepentingannya.Adanya ketergantungan antara lain jenis (Gender) juga merupakan kebutuhan mendasar yang antara lain dapat dipenuhi melalui lembaga perkawinan.



Soemiyati[1] menjelaskan hukum perkawinan dalam agama islam mempunyai kedudukan yang sangat penting,oleh karena itu peraturan-peraturan tentang perkawinan ini diatur dan diterangkan dengan jelas dan terperinci.Hukum perkawinan islam pada dasarnya tidak hanya mengatur tata cara pelaksanaan perkawinan saja,melainkan juga mengatur segala persoalan yang erat hubungannya dengan perkawinan.Misalnya,hak-hak dan kewajiban suami istri,pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan ,cara-cara untuk memutuskan perkawinan,biaya hidup yang harus diadakan setelah putusannya perkawinan dan lain-lain.

Dari Latar belakang tersebut, Makalah ini akan membahas tentang Hadits-Hadits Perkawinan (Mahar ,Wali,Saksi,Kafa’ah,Thalaq,Nafaqoh dan Hadhanah).

B.Rumusan Masalah

Adapun Rumusan Masalahnya adalah :

1.Apa saja Hadits-Hadits Perkawinan (Mahar ,Wali,Saksi,Kafa’ah,Thalaq,Nafaqoh dan Hadhanah)?

2.Bagaimana Kualitas Haditsnya ?

3.Bagaimana Interpretasinya ?

C.Tujuan Masalah

1.Mengetahui Hadits-Hadits Perkawinan (Mahar ,Wali,Saksi,Kafa’ah,Thalaq,Nafaqoh dan Hadhanah)?

2.Mengetahui Kualitas Hadits

3.Mengetahui Interpretasi Kandungannya.

BAB II

PEMBAHASAN

Hadits-Hadits Perkawinan (Mahar ,Wali,Saksi,Kafa’ah,Thalaq,Nafaqoh dan Hadhanah)

A.Hadits Tentang Mahar

1.Teks Hadits[2]

2.Kosakata

a.Memerdekakan

b.Mas Kawin (Mahar)

3.Terjemah

” Berkata kepada kami Qutaibah Bin Sa’id berkata kepada kami Hamad dari sabit dan syuaib bin Habhab dari anas bin malik bahwasanya rosululloh SAW telah memerdekakan Shafiyah dan beliau jadikan kemerdekaannya sebagai mas kawin (Mahar)” (H.R. Bukhori dan Muslim)

4.Riwayat Perawi

a) Bukhori[3]

Al-Bukhori adalah Abu abdullah muhammad ibn ismail ibn ibrahim ibn al-mughirah al ja’fiy.

Beliau meriwayatkan hadits dari segolongan penghafal hadits diantaranya ialah,makky ibn ibrahim al balakhy,’abdan ibn usman al Marwazy,’abdulah ibn musa al qaisy,abu ’asim asy Syaibany,Muhammad ibn ’abdullah al-anshary,muhammad ibn yusuf al Firyabi,Abu Nua’im al Fadl ibn Dikkien,’aly ibnul madiny,ahmad ibn hambal,yahya ibn ma’ien,Isma’il ibn Idris al madany,Ibn Rahawaih dan lain-lain.

Beliau telah membuat suatu Trace baru yang kuat bagi hadits,yakni membedakan antara hadits yang shahih dan tidak,sedangkan kitab-kitab sebelumnya ,tidak berbuat demikian,hanya mengumpulkan hadits yang sampai kepada pengarang kita,sedang pembahasan perawi-perawinya diserahkan kepada orang-orang yang akan mempelajarinya saja.

Al-Bukhary mempunyai daya hafalan yang sangat kuat istimewa dalam bidang hadits.Dalam masa kanak-kanak beliau telah menghafal 70.000 (Tujuh Puluh Ribu) hadits,lengkap dengan sanadnya.

Beliau mengetahui hari lahir,hari wafat dan tempat-tempat para perawi hadits dan dicatatnya pula apa yang beliau hafal itu.

Beliau mempunyai keahlian dalam berbagai bidang ilmu hadits.

Beliau dilahirkan di Bukhara sebagai seorang anak yatim,pada tahun 194 H/810 M.Wafat pada tahun 256 H/870 M.

b) Muslim[4]

Muslim ialah Abul Husain Muslim ibn al Hajjaj ibn Almuslim Al-Qusyairy an Naisabury,salah seorang imam hadits terkemuka.Beliau meriwayatkan hadits dari yahya ibn Yahya an naisabury,ahmad ibn hambal,Ishaq ibn Rahawaih dan ’Abdullah ibn Maslamah al Qa’naby,Al Bukhary dan lain-lain.

Para ulama berkata :’Kitab Muslim adalah kitab yang kedua sesudah kitab Al-Bukhory dan tak ada seorangpun yang menyamai Al Bukhory dalam bidang mengeritik sanad-sanad hadits dan perawi-perawinya selain dari Muslim.

Beliau dilahirkan pada tahun 206 H dan Wafat di Naisabury pada tahun 261 H.

5.Interpretasi Kandungan Hadits Beserta Hadits Lainnya

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4][5]

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.

Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.”[6]

‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [7]

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.[8]

6.Kualitas Hadits

Hadits diatas Shohih Karena tidak bertentangan dengan ayat yang ada di Alqur’an.

B.Hadits Tentang Wali

1.Teks Hadits[9]

2.Kosa Kata

a. Tidak Sah :

b.Wali :

3.Terjemah

Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat.

4. Riwayat Perawi

a) Ahmad ibn hambal[10]

Ahmad ibn Hambal ialah Abu abdullah ahmad ibn muhammad ibn hambal ibn hilal ibn asad asy syaibany al marwazy,berasal dari Maru.Ibunya dalam keadaan mengandungnya pergi ke Baghdad dan lahirlah dia disana.

Beliau mula-mula belajar di Baghdad kemudian melawat keberbagai kota untuk mencari hadits.

Beliau meriwayatkan hadits dari basyar ibn almufadlal,ismail ibn ’Ulaiyah,Sufyan ibn ’Uyainah,Yahya ibn Sa’id al-Qhattan,abu daud at thayalisiy,as syafi’iy,mu’ytamir ibn sulaiman dll.

Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh tokoh-toh besar dalam ilmu hadits,diantaranya ialah Al-Bukhory,Muslim,Abu Daud,Ibn Mahdi,As Syafi’iy,abul walid,abdur razaq,waqie yahya ibn ma’in,Ali ibn Madiny dan alhusain ibn mashur.Perawi-perawi hadits dari padanya,ada yang menjadi guru-gurunya teman sejawatnya dan muridnya.

Beliau adalah seorang ulama yang mengetahui benar-benar mazhab sahabat-sahabat dan tabi’in.

Beliau dilahirkan di baghdad pada bulan robi’ul awal tahun 164 H,dan meninggal pada bulan robi’ul awal tahun 241 H.

5.Interpretasi Kandungan Hadits Beserta Hadits Lainnya

Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman[11].

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”[12]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [13]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [14]

Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.

Allah Ta’ala berfirman:
"Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,
“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[15]

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas tentang perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak menikahkan dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara laki-lakinya. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun yang menyelisihi hal itu.”[16]

Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’”[17]

Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya: ayahnya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki pamannya...” [18]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selain (wali)nya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Akan tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”

Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah, kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.”[19]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya)[20].

6. Kualitas Hadits

Hadits diatas adalah Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.

Hadits ini shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2085), at-Tirmidzi (no. 1101), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (IV/394, 413), ad-Darimi (II/137), Ibnu Hibban (no. 1243 al-Mawaarid), al-Hakim (II/170, 171) dan al-Baihaqi (VII/107) dari Shahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu.

C.Hadits Tentang Saksi

1.Teks Hadits[21]

2. Kosa Kata

a) Nikah

b) Wali

c)Saksi

3. Terjemah

Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."

4. Riwayat Perawi

Hadits ini di riwayatkan Ahmad[22]

5.Interpretasi Kandungan Hadits Beserta Hadits Lainnya

Saksi dimasukan kedalam rukun nikah,perlunya saksi[23] dalam perkawinan adalah :

a.Untuk menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan polisi atau orang lain terhadap pergaulan mereka

b.Untuk menguatkan janji mereka berdua,begitu pula terhadfap keturunannya.

6.Kualitas Hadits

Hadits ini Marfu’.

D.Hadits Tentang Kafa’ah

1.Teks Hadits

2. Kosa Kata

a) Sama Derajat

b) Tukang Tenung

c) Tukang Bekam

3. Terjemah

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.

4. Riwayat Perawi

a)al-Hakim

Al-hakim ialah Abu Abdullah Muhammad ibn Abdullah ibn Muhammad ibn handawaihi ad dlabby an Naisaburi yang terkenal dengan nama ibnul baiyyi dan al-hakim,seorang imam dan ulama-ulama hadits dimasanya dan seorang penyusun kitab yang belum ada serupa itu sebelumnya.

Diantara kitab-kitab hasil karyanya adalah :Ma’rifatul hadits,al madkhal ‘ala ilmi shohih,al-mustadrak ‘ala shahihain dan fadlailul imami safi’i.

Beliau dilahirkan pada bulan robi’ul awal tahun 321 H di Naisabur dan wafat disitu pula pada tahun 405 H.Beliau terkenal dengan nama Al-Hakim lantaran pernah menjadi Qadh (Hakim).

5.Interpretasi Kandungan Hadits Beserta Hadits Lainnya

Kafa’ah artinya setaraf,seimbang atau keserasian/kesesuaian.Kafa’ah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami-istri,tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya pernikahan.Kafa’ah adalah hak bagi wanita atau walinya.karena suatu pernikahan yang tidak seimbang,setaraf atau serasi akan menimbulkan problem berkelanjutan dan besar kemungkinan menyebabkan terjadinya perceraian.Oleh karena itu,boleh dibatalkan.kafa’ah mencakup :Agama,keturunan,jasmani/rohani,usia,kedudukan,derajat (budak/merdeka).

Hadits diatas dinilai lemah oleh para ulama karena dalam periwayatannya terdapat salahsatu perawi yang tidak disebutkan.Dari sinilah kemudian timbul perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab tentang hal yang berkaitan dengan masalah ukuran kafa’ah.

Hadist tersebut menjadi dalil bahwa orang arab itu sama cocok dan sesuai dengan yang lainnya.Dan sesungguhnya para hamba sahaya tidak sesuai dengan mereka.Ulama berselisih pendapat tentang keharusan sesuai (Kufu”) dengan perbedaan pendapat yang banyak.Pendapat yang kuat[24] adalah pendapat Zaid bin Ali.Dan diriwayatkan dari umar,ibnu mas’ud,ibnu sirin dan umar bin abdul aziz serta dalam satu dari pendapat an-Nahir bahwa yang perlu diperhatikan ialah agamanya,berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 13.

Artinya :Hai manusia,sesungguhnya kami menciptakan kaum dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu sekalian disisi Allahadalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu.

Di dalam Alqur’an tidak terdapat konsepsi kafa’ah yang berada dalam dalam fiqih produk fuqoha’.Dalam Al-qur’an Alloh hanya menyarankan untuk kawin dengan orang yang dicintai dan melarang kawin dengan orang yang berlainan agama.Sebagaimana dalam firmannya :

Artinya :Janganlah engkau nikahi orang-orang musyrik itu sehingga mereka beriman. (Al-baqoroh :221)

Dalam ayat lain disebutkan bahwa wanita yang harus dinikahi adalah wanita yang dicintai dan disayangi seperti yang termaktub dalam surat annisa’ ayat 3 yang berbunyi :

Artinya :Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (Bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua,tiga dan empat.Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka (kawinilah) seorang saja,atau budak-budak yang kamu miliki.Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Didalam ayat tersebut dapat dipahami setidak-tidaknya dari tiga aspek ,Pertama,adanya prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi bagi laki-laki yang mengawini perempuan lebih dari seorang,kedua bahwa perkawinan harus dilandasi oleh prinsip cinta kasih atau ada rasa menyukai masing-masing pesangannya,ketiga,adanya kesederajatan atau prinsip egaliter dalam perkawinan yang dibuktikan dengan tidak dibedakannya status budak daripada manusia lainnya untuk dikawini.

6.Kualitas Hadits

Hadits tersebut adalah Do’if (Lemah) karena dalam salahsatu periwayatannya ada salahsatu perawi yang tidak disebutkan Dan bertentangan dengan Al-Qur’an sural al-Hujarat ayat 13,bahwa Alloh tidak memandang seseorang kecuali ketaqwaannya.

F. Hadits Tentang Talaq

1.Teks Hadits (Syarat Dan Proses Talaq)[25]

Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri." Muttafaq Alaihi.

2.Penjelasan

Talaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz yang tertentu,misalnya suami berkata terhadap istrinya :”Enkau telah kutalaq”,dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas,artinya suami isteri jadi bercerai.

Talaq dibagi dua yaitu :

a)Talaq Raja’I

Yaitu Talaq yang suami boleh ruju’ kembali pada bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan perkawinaN (Aqad) baru,asal isterinya masih didalam ‘iddahnya seperti talaq satu dan dua.

b.Talaq Ba’in ialah talaq yang suaminya tidak boleh ruju’ kembali kepada bekas istrinya,melainkan mesti dengan aqad baru.

Talaq bai’in dibagi dua yaitu :

1.Ba’in sugra (kecil) seperti talaq tebus (Khulu’) dan mentalaq isterinya yang Belem dicampuri.

2.Ba’in Kubro (besar) yaitu talaq tiga.

G.Hadits Tentang Nafaqoh Dan Aldana

1.Teks Hadits Tentang Nafaqoh[26]

’Aisyah Radiyallohu ’anhu berkata :Hindun binti utbah istri abu sufyan masuk menemui rosullulloh SAW dan berkata :Wahai Rosullulloh,sungguh abu sufyan adalah orang yang pelit.Ia tidak memeberiku nafkah yang cukup untuk anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.apakah yang demikian itu aku berdosa?beliau bersabda :”Ambilah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik”.Muttafaq ’Alaih.

2.Teks Hadits Tentang Hadlanah[27]

Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

BAB III

KESIMPULAN

1. Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.

2. Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman

3.saksi dmasukan kedalam rukun nikah,perlunya saksi dalam perkawinan adalah :

a.Untuk menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan polisi atau orang lain terhadap pergaulan mereka

b.Untuk menguatkan janji mereka berdua,begitu pula terhadfap keturunannya.

4. Kafa’ah artinya setaraf,seimbang atau keserasian/kesesuaian.Kafa’ah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami-istri,tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya pernikahan.Kafa’ah adalah hak bagi wanita atau walinya.karena suatu pernikahan yang tidak seimbang,setaraf atau serasi akan menimbulkan problem berkelanjutan dan besar kemungkinan menyebabkan terjadinya perceraian.Oleh karena itu,boleh dibatalkan.kafa’ah mencakup :Agama,keturunan,jasmani/rohani,usia,kedudukan,derajat (budak/merdeka).

5. Thalak adalah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami ,macam-macam thalak : Khulu’,ila’,dzihar,li’an.

6. Nafakoh adalah kewajiban bagi suami kepada istri artinya istri berhak memperoleh nafaqoh.Dan Hadlanah adalah memelihara anak dan mendidiknya dengan baik.

7.Kualitas Hadits-Hadits tentang pernikahan bermacam-macam;ada yang sohih ada yang dho’if.


[1] Soemiyati,Hukum Perkawinan Islam Dan Udang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan),Liberty,Yogyakarta,1986,h.3-4

[2] Abi Abdilah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori,Matan Masykul Al-Bukhori,Juz III,h.241,Percetakan Maktabah Usaha Semarang Indonesia,Tanpa Tahun.

[3] M.Hasbi Ash Shiddieqy,Sejarah Dan Pengantar Ilmu Hadits,Cet. ke7,PT.BulanBintang,Jakarta,1987,h.321-325

[4] M.Hasbi Ash Shiddieqy,ibid.,h.,325-326

[5] Al-Qur’an Dan Terjemahnya,Mujamma’ Al Malik Fahd Li Thiba’at Al Mush-hap Asy Syarif,Madinah Munawaroh,1971,h.115

[6] Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/77, 91), Ibnu Hibban (no. 1256 al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/181). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (VI/350).Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[7] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724), dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 3300). Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[8] Berdasarkan hadits yang diriwauyatkan oleh al-Bukhari (no. 5087) dan Muslim (no. 1425). Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.



[9] Al Hafid Hajar Al-Asqolani;Bulugul Marom Min Adlilatil Ahkam,perc.Toha Putra Semarang,Tanpa Tahun,h.204 Hadis ke 1008

[10] M.Hasbi Ash Shiddieqy,Loc.Cit..,h.,320-321

[11] Al-Mughni (IX/129-134), cet. Darul Hadits. Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[12] Fat-hul Baari (IX/187). Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[13] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083), at-Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879), Ahmad (VI/47, 165), ad-Darimi (II/137), Ibnul Jarud (no. 700), Ibnu Hibban no. 1248-al-Mawaarid), al-Hakim (II/168) dan al-Baihaqi (VII/105) dan lainnya, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840), Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1524) dan Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 880). Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[14] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/196, no. 10473), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XVIII/142, no. 299) dan al-Baihaqi (VII/125), dari Shahabat ‘Imran bin Hushain. Hadits ini dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7557). Hadits-hadits tentang syarat sahnya nikah wajib adanya wali adalah hadits-hadits yang shahih. Tentang takhrijnya dapat dilihat dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriij Ahaadiits Manaris Sabil (VI/235-251, 258-261, no. 1839, 1840, 1844, 1845, 1858, 1860). Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[15] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5130), Abu Dawud (2089), at-Tirmidzi (2981), dan lainnya, dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu. Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[16] Fat-hul Baari (IX/187). Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[17] Al-Umm (VI/35), cet. III/Darul Wafaa’, tahqiq Dr. Rif’at ‘Abdul Muththalib, th. 1425 H. Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.



[18] l-Muhalla (IX/451). Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[19] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5136), Muslim (no. 1419), Abu Dawud (no. 2092), at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah (no. 1871) dan an-Nasa-i (VI/86). Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.



[20] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096), Ibnu Majah (no. 1875). Lihat Shahih Ibni Majah (no. 1520) dan al-Wajiiz (hal. 280-281). Dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0 oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,di poskan oleh militiaman pada 10-20-2008, 06:28,Download,5 April 2009 Pukul 09.10.

[21] Al Hafid Hajar Al-Asqolani,Loc.Cit.,h.204

[22] Keterangan Riwayat Hidup Sama seperti yang telah disebutkan diatas

[23] Drs.H.Moh.Rifa’I,Ilmu Fiqih Islam Lengkap,CV.Toha Putra,Semarang,1978,h.,461

[24] Drs.Isnandar,M.Hum,Fiqih HAM Dalam Perkawinan,CV.Fauzan Inti Kreasi,2004.,h.55

[25] Al Hafid Hajar Al-Asqolani;Bulugul Marom Min Adlilatil Ahkam,perc.Toha Putra Semarang,Tanpa Tahun,h.204 Hadis ke 1099.,h.223

[26] Hafid Hajar Al-Asqolani,ibid.,h.240

[27] Hafid Hajar Al-Asqolani,ibid.,h.242

Selengkapnya...
Diposkan oleh abdul rohim,s.hum

Selengkapnya...

interaksi antara guru dan Murid menurut qur'an surat luqman

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Pembelajaran dapat diartikansebagai suatu prosesinteraksi edukatif antara anak didik dengan pendidik.Salahsatu indicator interaksi edukatif adalah apabila interaksi tersebut adalah apabila interaksi tersebut dilaksanakan secara terencana,terkendali,ada sesuatu atau bahan yang akan disampaikandan dapat di evaluasi dalam suatu system.Konsekuensi logisnya,ketika interaksi dilakukan tanpa memperhatikan empat poin diatas,ia tidak memenuhi karakteristikinteraksi edukatif.

Dari pemaparan diatas terlihat bahwa salahsatu permasalahan penting dalam dunia pendidikan adalah komponen pendidikdan murid.Begitu pentingnya interaksi guru dan murid,Alloh memberikan gambaran akan hal tersebut bukan dalam bentuk doktrin (Larangan dan perintah secara langsung),tetapi dalam bentuk kisah yang hidup.Salahsatu kisah yang menggambarkan akan hal tersebut adalah surah al-kahfi ayat 60-82.

B.Rumusan Masalah

Adapun Rumusan masalah nya adalah Bagaimana interaksi antara guru dan murid menurut surat alkahfi ayat 60-82 dan bagaimana analisisnya?

CTujuan Masalah

Tujuan dari makalah ini adalah menemukan dan menganalisis interaksi antara guru dan murid menurut surat alkahfi ayat 60-82

BAB II

INTERAKSI ANTARA GURU DAN MURID

(ANALISIS ATAS SURAH ALKAHFI :60-82)

A.GAMBARAN UMUM SURAH ALKAHFI AYAT 60-62

Secara keseluruhan,surah alkahfi turun berkaitan dengan teguran Alloh kepada rosululloh karena kesediaannya terhadap sikap pemuda-pemuda Quraisy dan sebagai peringataagar apabila berjanji hendaknya selalu mengucapkan Insyaalloh.

Secara Umum,Surah alkahfi ayat 60-82 merupakan kisah yang menggambarkan interaksi antara musa (yang dalam kisah ini berperan sebagai murid)dengan Khidir (Yang berperan sebagai guru) dan kedua tokoh ini menjadi tokoh utama dalam kisah ini.Disamping kedua tokoh ini terdapat pula tokoh pembantu yang dalam konteks kisah tersebut diistilahkan dengan Fata,Shahib Safinah,ghulam dan ahl al-qoryah.Adapun Settingkisahtersebut adalah pesisir pantaidan sebuah perkampunganyang menjadikan kisah ini semakin hidup dan penuh misteri.

Adapun berkaitan dengan pembabakannya,Kisah khidir dan musa dapat dibagi menjadi empat episode :

1.Episode pertama cerita perjalanan musa dengan ditemani yusa’ bin Nun untuk menemukan khidir

2.Episode kedua,kisah yang menggambarkan pertemuan pertama antara musa dan khidir

3.episode ketiga,Perjalanan musa dan Khidir

4.Episode Ke empat adalah episode perpisahan antara musa dan khidir.

B.EPISODE-EPISODE KISAH INTERAKSI ANTARA KHIDIR (GURU) DAN MUSA (MURID) SERTA ANALISISNYA

1.EPISODE PERTAMA (SURAH AL-KAHFI AYAT60-64)

Artinya:

60.” Dan (Ingatlah peristiwa) ketika Musa berkata kepada temannya,Aku tidak akan berhenti berjalan sehingga aku sampai ditempat pertemuan dua laut itu atau aku akan berjalan terus bertahun-tahun.

61.Maka sampailah mereka berdua ketempat pertemuan dua lautitu,(tetapi) lupalah mereka akan hal ikan mereka,lalu ikan itumenggelusur menempuh jalannya dilaut,yang merupakan lorong dibawah tanah.

62.Setelah mereka melampui (tempat itu),berkatalah Musa kepada temannya,’Bawalah makan tengah hari kita,sebenarnya kita lelah dalam perjalanan kita ini.

63.Temannya berkata,’Tahukah apa yang telah terjadi ketika kita beristirahat di Batu besar itu ? Sebenarnya aku lupa terhadap ikan itu dan tidaklah yang menyebabkan aku lupa menceritakan halnyakepadamumelainkan setan;dan ikan itu telah meluncur menempuh jalannya kelaut dengan cara yang menakjubkan.

64.Musa berkata,’Tempat itulah yang kita cari!’merekapun berbalik kesana dengan megikuti jejak mereka sendiri.

ANALISIS EPISODE PERTAMA (SURAH AL-KAHFI AYAT60-64)

a) Asbabun Nujul kenapa musa begitu bersemangat untuk menuntut ilmu adalah teguran Alloh atas kesalahannya.Pada suatu hari Musa ditanya salah seorang Bani Israil :’’Adakah didunia iniyang jauhlebih alim dari anda?”Musa pun menjawab,”Tidak ada!”.Atas jawabannya itu Alloh menegur seraya menginformasikan kepadanya bahwa Alloh mempunyai seorang Hamba yang jauh lebih alim dari Musa dan ia berada di pertemuan dua laut.

Kalau dikaitkan dalam konteks pendidikan,Teguran ini ditujukan kepada para ilmuwan agar jangan sombong akan keilmuwannya karena dalam komunitas lain ada yang memiliki pengetahuan yang lebih daripada dia.artinya setiap orang belum tentu bias memecahkan semua masalah yang dihadapinya.

b) Setelah menyalahi kekeliruannya,Musa berbulat tekad menemui orang yang dimaksud Alloh,walaupun memakan waktu yang lama.akan tetapi musa tidak asal pergi,ia menetapkan target yang jelas,ia akan menempuh perjalanan menuju tempat bertemunya dua lautan.

Musa pun tidak malu,bahwa pada awalnya dia seorang guru di Komunitasnya maka dihadapan Khidir dia berubah posisi menjadi Murid.Dalam kisah ini juga tidak diceritakan usia antara keduanya yang jelas Khidir mempunyai keunggulan dibanding Musa.

Dalam konteks pendidikan,orang yang menuntut ilmu harus menetapkan criteria orang yang akan di gurui nya serta tempat yang menjadi tujuan nya,sehingga ia tidak akan salah arah.Disisi lain,seorang guru utuk terus menerus mencari ilmu dan jangan merasa malu menjadi murid.seorang Guru tidak diukur oleh Usia,akan tetapi yang menjadi ukurannya adalah kelebihan yang dimilikinya.

c)Dalam ayat 61-64 menerangkan tentang perjuangan musa untuk menemukan tempat yang dimaksud,sampai keduanya merasakan lelah.Sampai harus kembali ketempat semula dimana ikan yang dibawanya lepas.Kalau dikaitkan dalam konteks pendidikan bahwa seorang pencari ilmu harus memiliki sikap optimis.Jangan mudah putus asa hanya karena kegagalan.Disamping itu,Rangkaian ayat tersebut juga menuntut para pencari ilmu untuk menjadikan pengetahuan sebagai skala perioritas,yang dalam kisah tersebut digambarkan dengan bersegeranya Musa kembali pada jalan semula tanpa terlebih dahulu makan atau beristirahat.

2.EPISODE KEDUA (SURAH AL-KAHFI AYAT 65-70)

Artinya:

65.”Lalu mereka dapati seorang hamba-hamba Kami yang telah kami karuniakan kepadanya rahmat dari kami,dan Kami telah mengajarinya sejenis ilmu dari sisi Kami.

66.Musa berkata kepadanya,Bolehkah aku mengikutimu,dengan syaratengkau mengajarkanku dari apa yang diajarkan oleh Alloh kepadamu,ilmu yang menjadi petunjukbagiku?’.

67.Ia menjawab,’Sesungguhnya engkau (wahai Musa,sekali-kali tidak akan dapat bersabar bersamaku.

68.dan bagaimana engkau akan sabar terhadap perkara yang engkau tidak mengetahuinya secara utuh?

69.Musa berkata,Insya-alloh Engkau akan dapati aku sebagai orang yang sabar,dan aku tidak akan membantah perintahmu”

70.Ia menjawab,’Jika engkau mengikutiku,maka jangan lah engkau bertanya kepadaku tentang sesuatu pun sehingga aku ceritakan halnya kepadamu.”.

ANALISIS EPISODE KEDUA (SURAH AL-KAHFI AYAT 65-70)

Dari rangkaian kisah yang termaktub pada episode ke II initerdapat beberapa Ibrah yang menarik apabila dikaitkan dengan pendidikan,yaitu :

1. Kode Etik yang berhubungan dengan permohonan menjadi murid.dalam hal ini,hendaknya seorang calon murid memperlihatkan keseriusannya dengan ungkapan sopan dan tawadhu.(lihat 66.Musa berkata kepadanya,Bolehkah aku mengikutimu,dengan syaratengkau mengajarkanku dari apa yang diajarkan oleh Alloh kepadamu,ilmu yang menjadi petunjuk bagiku?’).
2. Guru haruslah Melakukan tes minat dan bakat,walaupun pada akhirnya minatlah yang harus di Utamakan (lihat 67.Ia menjawab,’Sesungguhnya engkau (wahai Musa,sekali-kali tidak akan dapat bersabarbersamaku.)
3. Harus melakukan Kontrak Belajar (Lihat 70.Ia menjawab,’Jika engkau mengikutiku,maka jangan lah engkau bertanya kepadaku tentang sesuatu pun sehingga aku ceritakan halnya kepadamu.”).
4. Menuntut Ilmu perlu waktu yang panjang sehingga tidaklah patut menuntut ilmu dalam waktu yang sebentar sehingga sampai mengobral pertanyaan.
5. Mengangkat asisten untuk menggantikan posisi guru bila berhalangan hadir ,dalam episode ke II dan selanjutnya sosok yusa tidak terlihat lagi,karena tugasnya hanya mengantar sampai bertemu orang yang di cari adapun yusa’ kembali ke komunitasnya untuk menggantikan musa sebagai guru dalam komunitasnya.

3. EPISODE KETIGA (SURAH AL-KAHFI AYAT 71-77)

71.”Lalu berjalanlah keduanya sehingga ketika mereka naik kesebuah perahu,ia membocorkannya.Musa bereaksi ‘Patutkah engkau membocorkannya,sedang akibat perbuatan itu menenggelamkan penumpag-penumpangnya?sesungguhnyaengkau telahmelakukan satu perkara yang besar.

72.ia menjawab ,”Bukankah aku telah katakana,bahwa sekali-kali engkau tidak akan dapat bersabar bersamaku?.

73.Musa berkata,’janganlah engkau memarahiku karena aku lupa (akan syaratmu);dan janganlah engkau memberatikudengan kesukaran dalam urusanku (menuntut Ilmu0.

74.Kemudfian keduanya berkjalan lagisehingga ketika mereka bertemudengan seorang pemuda,ia membunuhny,Musa berkata ‘patutkah engkau membunuh satu jiwa yang bersih yang tidak berdosa?Sesungguhnya engkau telah melakukan sesuatu perbuatan yang mungkar!.

75.ia menjawab,’bukankah aku telah katakana kepadamu,bahwa sekali-kali engkau tidak dapat bersabar bersamaku?

76.musa berkata ,’Jika aku bertanya kepadamu tentang sembarang perkara sesudah itu,maka janganlah engkau jadikan daku sahabatmu lagi;sesungguhnya engkau telah cukup mendapat alas an-alasan berbuat demikian disebabkan pertanyaan-pertanyaan dan bantahanku.’

77.Kemudian keduanya berjalan lagi,sehingga ketika mereka sampai kepada penduduksebuah kampong,mereka meminta makan kepada orang-orang disitu,lalu orang-orang itu enggan menjamu mereka.Kemudian mereka dapati disitu sebuah tembok yang hendak runtuh,lalu ia membangunnya.Musa pun berkata,’Jika engkau mau,tentulah engkau berhak mengambil Upahnya!”.

ANALISIS EPISODE KETIGA (SURAH AL-KAHFI AYAT 71-77)

Dari rangkaian kisah yang termaktub pada episode ke III initerdapat beberapa Ibrah yang menarik apabila dikaitkan dengan pendidikan,yaitu :

a)Perbuatan Khidir dan Penilaian Musa merupakan gambaran : Suatu masalah yang sama jika dilihat darisudut pandang berbeda akan melahirkan pemahaman dan penilaian berbeda pula.Oleh sebab it,secara langsung Khidir mengajarkan kepada Musa agar menilai dirinya bukan dengan paradigma hokum,tetapilah harus menggunakan paradigma bathini.

b)Seorang murid harus tahu diri.Dalam arti,ketika ia berbuat salah,seharusnya ia segera menyadari kesalahannya dan meminta maaf pada gurunya dengan memperlihatkan kesungguhanya dalam bertobat

c) Kisah tersebut merupakan seruan kepada guru agar dalam mengingatkan muridnya dilakukan secara bijaksana.Khidir tidak menyatakan bahwa penilaian musa terhadap dirinya itu salah,tetapi ia mengatakan ,’’ ’bukankah aku telah katakana kepadamu,bahwa sekali-kali engkau tidak dapat bersabar bersamaku?..Ini mengindikasikanguru agar tidak menyalahkan muridnya secara langsung dan mengakui nilai-nilai kebenaran dari argumentasi yang diajukan sang murid.

d)Ketika seorang murid melakukan pelanggaran,hukuman yag diberikan harus disesuaikan dengan pelanggarannya.Dalam hal ini,Ketika terjadi pelanggaran pertama,khidir mengingatkan dengan ucapan lemah lembut;ketika terjadi pelanggaran yang kedua ,khidir mengingatkan musa dengan agak keras dengan ditambahkan kata Laka;dan ketika terjadi pelanggaran ketiga,Khidir menghukum musa dengan perpisahan,namun demikian ia pun memberikan penjelasan (rahasia,hikmah) semua yang terjadi.

4. EPISODE KEEMPAT (SURAH AL-KAHFI AYAT 71-77)

78. “Ia menjawab, ‘Inilah waktunya perpisahan antara aku denganmu, aku akan terangkan kepadamu maksud (kejadian-kejadian yang dimusykilkan) yang engkau tidak dapat bersabar mengenainya.

79. Adapun perahu itu adalah: ia milik orang-orang miskin yang bekerja di laut; oleh karena itu, aku bocorkan dengan tujuan hendak mencacatkannya, karena di belakang mereka nanti ada seorang raja yang merampas tiap-tiap perahu yang tidak cacat.

80. Adapun pemuda itu, kedua ibu-bapaknya adalah orang-orang yang beriman, maka kami bimbang bahwa ia akan mendesak mereka melakukan perbuatan zalim dan kufur.

81. Oleh karena itu, kami berharap agar Tuhan mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anak tersebut dan lebih mesra dalam kasih-sayangnya (kepada bapak-ibunya).

82. Adapun tembok itu adalah milik dua orang anak yatim di bandar itu; dan di bawahnya ada harta karun mereka; dan bapak mereka adalah orang shalih. Tuhanmu menghendaki supaya mereka cukup umur dan dapat mengeluarkan harta karun itu sebagai satu rahmat dari Tuhanmu (kepada mereka). Dan (ingatlah) aku tidak melakukannya menurut kemauanku sendiri. Demikianlah penjelasan tentang maksud dan tujuan perkara-perkara yang engkau tidak dapat menyabarinya’.”

Dari rangkaian kisah yang termaktub dalam episode keempat ini dapat ditarik beberapa ‘ibrah sebagai berikut:

1. Argumentasi Khidir melubangi perahu dapat mengandung arti bahwa kasus pembocoran perahu merupakan petunjuk bahwa seharusnya seorang guru berupaya mengajarkan kepada murid-muridnya mengenai bagaimana caranya membantu orang-orang lemah. Dengan kata lain, seorang guru harus mengajarkan tidak hanya masalah kognitif, tetapi juga masalah afektif dan psikomotorik yang akan menjadikan seorang murid semakin peka terhadap realitas sosial.

2. Pembunuhan anak bisa diartikan secara majaz, yang memberikan kesan bahwa seorang guru dituntut agar mampu memahami psikologi muridnya seraya membunuh karakter jelek yang terdapat dalam diri murid-muridnya.

3. Sementara mengenai pembangunan dinding, secara tidak langsung menuntut seorang guru agar memperhatikan anak didik-yatim, sebab ia merupakan kanzun yang jika dipelihara dengan baik ia akan menjadi mutiara. Namun jika mereka dibiarkan, setelah besar nanti akan menjadi bumerang bagi kehidupan sosial, karena memang semasa kecilnya tidak pernah mendapat cinta-kasih.

4. Dalam kasus membangun kembali tanpa meminta upah secara langsung memberikan kesan bahwa seorang guru hendaknya ikhlas dalam perjuangannya, sehingga ia dapat berbuat adil terhadap muridnya, apapun kedudukan sosialnya.

BAB III

KESIMPULAN

Secara Umum,Surah alkahfi ayat 60-82 merupakan kisah yang menggambarkan interaksi antara musa (yang dalam kisah ini berperan sebagai murid)dengan Khidir (Yang berperan sebagai guru) dan kedua tokoh ini menjadi tokoh utama dalam kisah ini.Disamping kedua tokoh ini terdapat pula tokoh pembantu yang dalam konteks kisah tersebut diistilahkan dengan Fata,Shahib Safinah,ghulam dan ahl al-qoryah.Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa :

1. Menjadi ilmuwan janganlah sombong

2. Harus berbulat tekad dalam menuntut ilmu

3. Menetapkan target yang jelas

4. Tolak ukur Guru adalah kelebihan yang dimilikinya bukan Usia

5. Memiliki sikap optimis,tidak mudah putus asa.

6. Memperioritaskan ilmu pengetahuan

7. Kode etik permohonan menjadi murid

8. Guru melakukan tes minat dan bakat.Minat murid harus di perioritaskan.

9. Melakukan kontrak belajar

10. Menuntut ilmu perlu waktu yang panjang

11. Guru Haruslah mengangkat asisten bilamana guru tidak bisa mengajar

12. Harus memiliki Pandangan yang bijaksana

13. Murid harus tahu diri,cepat minta maaf bila salah

14. Guru haruslah bijaksana dalam mengingatkan muridnya

15. Menghukum haruslah disesuaikan dengan pelanggarannya dan secara bertahap.

16. Guru mengajarkan bagaimana caranya untuk membantu orang-orang lemah

17. Guru harus mampu memahami psikologi muridnya

18. Guru harus memperhatikan anak didiknya

19. Guru hendaklah ikhlasdalam perjuangannya

DAFTAR BACAAN

Modul Tafsir Tarbawi,PPS Raden Intan Bandar lampung 2008,almajmu’ DR.(Can) M.Akmansyah,M.Ag.

Selengkapnya...
Diposkan oleh abdul rohim,s.hum

Selengkapnya...

IKAMAPRI

IKAMAPRI

(IKATAN ALUMNI MAN PRINGSEWU)

SEKRETARIAT : Jln. Imam bonjol fajar agung pringsewu – Tanggamus

Tentang Anggaran Dasar IKAMAPRI

Mukodimah

Bismillahirohmanirrohim

Pendidikan pada dasarnya adalah untuk menjadikan manusia seutuhnya (Insanun Kamilun) ,sebagai indikatornya dapat dilihat dari sejauh mana anak didik dapat memberikan konstribusi bagi alam sekitarnya . Karenanya pendidikan yang berhasil bukan hanya diukur ketika ia telah mampu menyelesaikan pendidikanya akan tetapi implementasi dari hasil pendidikan yang ia peroleh.

MAN Pringsewu sebagai lembaga pendidikan menengah islam telah berhasil mengantarkan anak _ anak didiknya lulus menempuh jenjang pendidikan selama selama tiga tahun . Ribuan alumni MAN Pringsewu telah berdinamika dengan alam sekitarnya dengan berbagai profesi yang dijalaninya.

Kesibukan merupakan rutinitas sehari – hari yang tidak bisa dihindarkan , sehingga jalinan komunikasi yang biasanya setiap hari selama sekolah di MAN Pringsewu antara murid dengan murid dan guru dengan murid menjadi renggang terlebih – lebih dengan teman – teman yang tidak satu angkatan .

Karenanya kami para alumni MAN Pringsewu didorong oleh rasa cinta kepada Almamater dan bermaksud untuk menjalin persaudaraan , mempererat komunikasi antar alumni dan guru serta bermaksud secaara bersama – sama mewujudkan cita - cita luhur MAN Pringsewu mendeklarasikan berdirinya IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu ).

BAB 1

Ketentuan Umum

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

1.IKAMAPRI adalah Ikatan Alumni MAN Pringsewu

2.MUSA adalah Musyawarah Alumni

3.DKA adalah Devisi Konsolidasi Angkatan

4.DDI adalah Devisi Data dan Informasi

5.DO adalah Devisi Organisasi

6.DK adalah Devisi Kesenian

7.DKW adalah Devisi Konsolidisasi Antar wilayah

BAB II

Nama , Kedudukan dan Waktu

Pasal 2

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni MAN Pringsewu yang kemudian di singkat dengan IKAMAPRI .

Pasal 3

Kedudukan

IKAMAPRI berkedudukan di MAN Pringsewu , Jl . Imam bonjol Fajar Agung Pringsewu Kabupaten Tanggamus .

Pasal 4

Waktu

IKAMAPRI didirikan pada 18 oktober 2007 / 6 syawal 1428 H sampai Pada waktu yang tidak di tentukan

BAB III

ASAS,SIFAT,TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5

Asas

Organisasi ini berasaskan islam dan pancasila

Pasal 6

Sifat

IKAMAPRI bersifat kekeluargaan,Independen,Aspiratif,Akomodatif serta Demokratis

Pasal 7

Tujuan

Organisasi ini bertujuan :

1.Menjalin silaturrohmi antar alumni dan alumni,serta alumni dan guru

2.Menjalin persaudaraan dengan seluruh keluarga besar MAN Pringsewu

3.Mewujudkan cita-cita luhur MAN Pringsewu

Pasal 8

Usaha

Untuk mencapai tujuan pasal 7 diperlukan usaha-usahayaitu meningkatkan komunikasi antar alumni dengan alumni,alumni dan guru dan seluruh keluarga besar MAN Pringsewu.

BAB IV

Kedaulatan

Pasal 9

Kedaulatan tinggi ada ditangan seluruh Alumni MAN pringsewu yang dilakukan sepenuhnya dalam musyawarah

BAB V

Fungsi

Pasal 10

IKAMAPRI berfungsi sebagai wadah berhimpunnya alumni MAN Pringsewu yang memiliki persamaan kehendak untuk mewujudkan tujuan organisasi.

BAB VI

Keanggotaan

Pasal 11

Anggota IKAMAPRI adalah semua alumni MAN Pringsewu

BAB VII

Keorganisasian dan Kelembagaan

Pasal 12

IKAMAPRI terdiri dari :
1.MUSA adalah lembaga pemegang kedaulatan tertinggi dalam IKAMAPRI
2.DKA adalah Devisi Konsolidasi Angkatan

3.DDI adalahDevisi Data dan Informasi

4.DO adalah Devisi Organisasi

5.DK adalah Devisi Keseniaan

6.DKW adalah Devisi Komunikasi Antar Wilayah

BAB VIII

Keuangan

Pasal 13

Organisasi ini mendapat dana dari :

1.Iuran Anggota

2.Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat

BAB IX

Perubahan dan Aturan Tambahan

Pasal 14

Perubahan

Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui :
1.MUSA (Musyawarah Alumni)

2. MUISA (Musyawarah Istimewa Alumni)

Pasal 15

Aturan Tambahan

1.Anggaran Dasar ini berlaku untuk anggota IKAMAPRI

2.Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga

3.Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di………………

Tanggal……………………

KETUA SIDANG

IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu)

Ketua Sekretaris

Abdul Rohim,S.Hum. Desi Widiastuti,A.Md.

Tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) IKAMAPRI

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1

Keanggotaan IKAMAPRI adalah seluruh Alumni MAN Pringsewu

Pasal 2

Hak-Hak Anggota

1.Memilih dan dipilih menjadi pengurus IKAMAPRI

2.Mengajukan usul ,saran dan pernyataan terhadap pengurus baik secara lisan maupun tulisan

3.Mendapat pelayanan aktifitas pembelaan dan penggunaan fasilitas

Pasal 3

Kewajiban Anggota

1.Menjaga nama baik organisasi

2.Merawat dan menjaga fasilitas Organisasi

3.Membantu pengurus dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan organisasi

Pasal 4

Hilangnya Keanggotaan

Hilangnya keanggotaan IKAMAPRI dikarnakan Meninggal Dunia

BAB II
MUSA (Musyawarah Alumni)
Pasal 5

MUSA dilaksanakan oleh panitia kerja yang di SK oleh ketua IKAMAPRI

Pasal 6

Keanggotaan

1.Anggota penuh MUSA adalah semua alumni MAN Pringsewu

2.Anggota Undangan adalah seseorang yang diundang oleh panitia untuk hadir dalam acara MUSA

3.Anggota peninjau adalah Keluarga Besar MAN Pringsewu yang berkenan hadir dalam MUSA

Pasal 7

Tugas dan Wewenang

1.Menetapkan AD/ART IKAMAPRI
2.Menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IKAMAPRI

3.Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus IKAMAPRI

4.Menetapkan pengurus harian (Ketua,sekretaris,Bendahara )yan terpilih

5.Menetapkan Rekomendasi

Pasal 8

Hak dan Kewajiban

1.MUSA berhakmembuat ketetapandan peraturanyang diperlukan untukmelaksanakan asasdan tujuan organisasi

2.MUSA berhak menyempurnakan AD/ART

3.MUSA berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART,asas dan tujuan IKAMAPRI

4.MUSA berkewajiban meminta laporan pertanggungjawaban pengurus IKAMAPRI

5.MUSA berkewajiban menyalurkan aspirasi anggota IKAMAPRI

Pasal 9

Persidangan

Tata tertib persidangan diputuskan dalam MUSA

Pasal 10

1.sidang MUSA terdiri dari siding pleno dan siding komisi

2.Sidang komisi dilaksanakan MUSA sesuai kebutuhan

Pasal 11

1.Kepengurusan IKAMAPRI terdiri dari ketua,wakil ketua,sekretaris,wqakil sekretaris,bendahara dan wakil bendahara.

b.pengurus devisi-devisi

2.Kepengurusan IKAMAPRI saelama satu periode

3.Satu periode kepengurusan adalah 3 tahun

BAB III

MUISA (Musyawarah Istimewa Alumni)

1.MUISA dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3dari seluruh pengurus IKAMAPRI

2.Musyawarah Istimewa Alumni dianggap syah apabila dihadiri minimal 2/3dari seluruh pengurus IKAMAPRI

3.Keputusan MUISA dianggap sah apabila disetujui oleh minimal ½ tambah satu jumlah yang hadir pada saat siding

Pasal 13

MUISA dapat dilaksanakan untuk :

1.Menyelesaikan persoalan-persoalan organisasi yang tidak dapat diselesaikan dalam musyawarah

2.Mengubah dan menetapkan AD/ART dan arah kebijakan organisasi

BAB IV

ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 15

1.Anggaran rumah tangga ini dapat dirubah melalui MUSA IKAMAPRI2.Untuk mengubah ART ini sekurang-kurangnya dihadiri minimal 2/3dari peserta yang hadir

3.Keputusan perubahan dapat diambil apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari peserta Yng hadir

Pasal 16

1.Aturan-aturan ini berlaku untuk IKAMAPRI

2.Hal-hal yang belum diarur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian

3.Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di………………

Tanggal……………………

KETUA SIDANG

IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu)

Ketua Sekretaris

Abdul Rohim,S.Hum. Desi Widiastuti,A.Md.

TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) IKAMAPRI

BAB I

PENDAHULUAN

Dengan mengucap bismilahirrohmanirohim,puji syukur kepada tuhan yang maha esa yang telah memberikan karunianya kepada mahluk ciptaan-Nya terutama atas rahmat ridloNya pula IKAMAPRI dapat terbentuk sebagai manifefestasi dari penghambaan seorang hamba kepada penciptanya,sholawat beserta salam selalu tercurahkan kepada nabi Muhammad saw,sang revolusioner sejati,penutup para nabi dan syafaatnya selalu kita harapkan di yaumul jaza’.

Kami alumni MAN Pringsewumenyadari bahwa pentingnya persatuan dan kesatuan dalam membangun sebuah bangsa ,karenanya IKAMAPRI sebagai salahsatu elemen masyarakat yaitu tempat berkumpulnya Siswa-siswi alumni MAN Pringsewu bertekad untuk ambil bagian dalam pembangunan bangsa Indonesia setidaknya dalam scup mewujudkan cita-cita luhur MAN Pringsewu,karena itu diperlukan organisasi yang eksis,terarah dan visioner maka dengan ini ditetapkan GBHO IKAMAPRI.

BABII

Landasan

Pasal 1

Landasan IKAMAPRI adalah Alqur’an dan Alhadist serta Pancasila

Pasal 2

Landasan Konstitusional IKAMAPRI adalah AD/ART IKAMAPRI

Pasal 3

Landasan Operasional IKAMAPRI adalah GBHO dan ketetapan pengurus IKAMAPRI

BAB III

Fungsi

Pasal 4

Fungsi GBHO aalah :

1.sebagai acuan dasar bagi pelaksanaan seluruh kegiatan IKAMAPRI

2.sebagai landasan operasional organisasi dan arahan seluruh kebijakan IKAMAPRI

BAB IV

Orientasi IKAMAPRI

1.Orientasi Umum yaitu untuk menciptakan organisasi yang eksis,terarah dan visioner

2.Orientasi Khusus yaitu :

a.Melaksanakan strukturisasi organisasi

b.memperkenalkan IKAMAPRI kepada keluarga besar MAN Pringsewu dan masyarakat

c.Menginformasikan pada seluruh alumni MAN Pringsewu tentang berdirinya IKAMAPRI

d.memperkuat jalinan komunikasi antar alumni

e.menciptakan organisasi yang terarah

BAB V

Penutup

Pasal 6

1.ketetapan ini berlaku untuk IKAMAPRI

2.Bila terdapat kekurangan,kesalahan dalam ketetapan ini akan direvisi sesuai dengan AD/ART

3.GBHO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di………………

Tanggal……………………

KETUA SIDANG

IKAMAPRI (Ikatan Alumni MAN Pringsewu)

Ketua Sekretaris

Abdul Rohim,S.Hum. Desi Widiastuti,A.Md.

Selengkapnya...

 

Susahsesaat

Susahsesaat

Susahsesaat

Susahsesaat